Tri Ispranoto – detikNewsJumat, 09 Feb 2018 15:14 WIB

Bandung – Pabrik tekstil CV Sandangsari di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, ditutup sementara aktivitasnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan penutupan pabrik itu kewenangan pemerintah pusat.

“Maka segala penindakan, pencegahan anggaran akan banyak melibatkan institusi pusat. Termasuk penindakan oleh KLHL,” ujar Emil, sapaan Ridwan, kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jumat (9/2/2018).

Program Citarum Harum merupakan proyek yang terpusat di nasional. Tim KLHK menyebut pabrik tekstil CV Sandangsari tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan membuang limbah yang bermuara ke Sungai Citarum.

Sebagai kepala daerah, Emil mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat. “Mudah-mudahan kalau level nasional yang menindak pencemaran itu membuat jera. Karena kasusnya bisa menjadi pidana,” ucapnya.

Ditanya apakah ada temuan serupa lainnya di Kota Bandung, Emil mengaku tidak terlalu tahu. Namun ia mengira jumlah pabrik yang membuang limbah ke sungai di Kota Bandung cukup banyak.

“Mungkin belasan. Tapi modusnya memang susah. Karena (dibuang limbah) malam hari, enggak ketahuan,” kata Emil.

Meski begitu, Emil berharap tindakan tegas seperti penyegelan CV Sandangsari dapat terus bergulir. Tujuannya menjadi efek jera bagi semua pelaku usaha agar tidak lagi mencemari lingkungan.

“Saya ingatkan perusahaan yang masih membuang limbah sembarangan siap-siap OTT (operasi tangkap tangan) dan disegel,” ujar Emil. (bbn/bbn)

Leave a Reply

Your email address will not be published.